folkkonoha – Seorang bayi laki-laki asal Dusun Prigi, Desa Jolontoro, Kecamatan Sapuran, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, menjadi perbincangan publik setelah diberi nama Muhammad MBG Subianto oleh kedua orang tuanya. Nama tersebut menarik perhatian karena memuat singkatan “MBG”, yang merujuk pada Program Makan Bergizi Gratis, serta nama belakang “Subianto” yang terinspirasi dari Presiden Prabowo Subianto.
Namun, ketika proses pencatatan identitas dilakukan, nama tersebut tidak bisa langsung dicantumkan dalam dokumen kependudukan. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Wonosobo menjelaskan bahwa kendala bukan terletak pada makna nama, melainkan pada aturan administrasi yang mengatur tata cara penulisan nama resmi dalam dokumen negara.
Kasus ini kemudian menjadi perhatian publik sekaligus membuka diskusi mengenai aturan pemberian nama dalam administrasi kependudukan di Indonesia.
Orang Tua Memiliki Alasan Khusus Memberikan Nama Tersebut
Di balik nama yang menjadi viral itu, tersimpan cerita perjuangan keluarga.
Sang ibu, Yuharni, mengaku memilih nama tersebut sebagai bentuk rasa syukur setelah memperoleh pekerjaan sebagai koordinator ompreng di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), yang merupakan bagian dari pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menurutnya, pekerjaan tersebut membantu memperbaiki kondisi ekonomi keluarga setelah sebelumnya sempat menganggur.
Karena itulah, singkatan “MBG” dimasukkan ke dalam nama anak sebagai kenang-kenangan atas perubahan besar yang dirasakan keluarga mereka.
Sementara itu, nama “Subianto” dipilih sebagai bentuk apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto yang menggagas program tersebut. Orang tua bayi berharap sang anak kelak tumbuh menjadi pribadi yang sehat, cerdas, dan memiliki jiwa kepemimpinan.
Disdukcapil Tidak Melarang, tetapi Memberikan Edukasi

Ramainya pemberitaan sempat memunculkan anggapan bahwa Disdukcapil melarang orang tua memberi nama anak sesuai keinginan mereka.
Namun, Kepala Disdukcapil Kabupaten Wonosobo, Dwi Saraswati, menegaskan bahwa pihaknya tidak datang untuk melarang ataupun memaksa keluarga mengganti nama bayi tersebut. Kehadiran petugas lebih ditujukan untuk memberikan edukasi mengenai aturan pencatatan nama dalam dokumen kependudukan sekaligus mencari solusi yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan kata lain, yang menjadi persoalan adalah bentuk penulisan nama pada dokumen resmi, bukan makna atau niat baik yang melatarbelakangi pemberian nama tersebut.
Singkatan “MBG” Bertentangan dengan Aturan Pencatatan Nama
Kendala utama muncul karena penggunaan singkatan “MBG”.
Disdukcapil menjelaskan bahwa Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan mengatur bahwa nama yang dicatat dalam dokumen resmi tidak boleh menggunakan singkatan. Aturan tersebut dibuat agar identitas seseorang jelas, mudah dibaca, tidak menimbulkan multitafsir, dan seragam dalam administrasi kependudukan.
Selain larangan menggunakan singkatan, regulasi tersebut juga mengatur sejumlah ketentuan lain, seperti nama minimal terdiri atas dua kata, maksimal 60 huruf termasuk spasi, tidak menggunakan angka maupun tanda baca, serta tidak mengandung makna negatif.
Karena “MBG” merupakan akronim dari Program Makan Bergizi Gratis, unsur tersebut tidak dapat langsung dicatat dalam akta kelahiran sesuai aturan yang berlaku.
Disdukcapil Menawarkan Solusi kepada Keluarga
Alih-alih meminta nama bayi diganti secara keseluruhan, Disdukcapil justru menawarkan solusi agar makna yang diinginkan orang tua tetap dapat dipertahankan.
Pihak Disdukcapil membuka ruang diskusi dengan keluarga untuk mencari bentuk penulisan yang sesuai regulasi tanpa menghilangkan nilai dan doa yang ingin disematkan dalam nama sang anak. Salah satu opsi yang dapat dipertimbangkan adalah menuliskan kepanjangan atau menggunakan rangkaian nama lain yang tidak berbentuk singkatan.
Dengan pendekatan tersebut, pemerintah berharap hak orang tua dalam memberikan nama tetap dihormati, sekaligus memastikan dokumen kependudukan memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Peristiwa yang dialami keluarga di Wonosobo menjadi pengingat bahwa pemberian nama anak tidak hanya berkaitan dengan harapan dan doa orang tua, tetapi juga harus memperhatikan ketentuan administrasi negara.
Banyak masyarakat yang belum mengetahui bahwa pemerintah telah menetapkan pedoman mengenai pencatatan nama agar identitas penduduk lebih tertib dan memudahkan pelayanan publik di masa depan.
Aturan tersebut bukan dimaksudkan untuk membatasi kreativitas orang tua, melainkan untuk menghindari persoalan administrasi yang dapat muncul ketika seseorang mengurus berbagai dokumen resmi, mulai dari akta kelahiran, kartu keluarga, kartu tanda penduduk, hingga paspor.
Nama Tetap Menjadi Hak Orang Tua, Administrasi Harus Tetap Dipenuhi
Kasus Muhammad MBG Subianto memperlihatkan bagaimana sebuah nama dapat memiliki makna emosional yang sangat kuat bagi keluarga.
Bagi orang tuanya, nama tersebut menjadi simbol rasa syukur atas perubahan hidup yang mereka alami melalui pekerjaan di Program Makan Bergizi Gratis. Di sisi lain, pemerintah melalui Disdukcapil memiliki tanggung jawab memastikan setiap nama yang dicatat dalam dokumen kependudukan memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Melalui dialog dan edukasi, kedua kepentingan tersebut diharapkan dapat berjalan beriringan. Orang tua tetap dapat memberikan nama yang penuh makna bagi anaknya, sementara pencatatan administrasi kependudukan tetap sesuai dengan regulasi nasional.
Referensi
- Kompas.com – Nama Bayi Muhammad MBG Subianto di Wonosobo: Ini Alasan Pemilihannya dan Solusi Disdukcapil.
- RRI Purwokerto – Bayi di Wonosobo Diberi Nama Muhammad MBG Subianto, Ini Alasannya.
- Magelang Ekspres – Nama Bayi Muhammad MBG Subianto Terkendala Aturan Disdukcapil Wonosobo.
- Popmama – Nama Bayi MBG Subianto di Wonosobo Ditolak Disdukcapil, Ini Alasannya.