Ringkasan cepat:
- Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi’i mengecam dugaan penggunaan Surah Ad-Duha dalam promosi minuman beralkohol di booth sponsor Newport pada festival musik The Sounds Project.
- Video tantangan hafalan ayat Al-Qur’an berhadiah minuman beralkohol itu viral setelah beredar di media sosial.
- Polres Metro Jakarta Utara telah mengamankan dua orang yang diduga terlibat; MUI dan anggota Komisi VIII DPR RI turut mengecam.
Jakarta, 13 Agustus 2026 — Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i angkat bicara soal dugaan penistaan agama di ajang musik The Sounds Project, menyusul video viral yang memperlihatkan tantangan menghafal Surah Ad-Duha untuk mendapatkan minuman beralkohol di salah satu booth sponsor.
Apa yang Terjadi

Kejadian bermula dari sebuah booth sponsor bermerek Newport dalam festival musik The Sounds Project yang digelar di kawasan Ancol pada Minggu, 9 Agustus 2026. Video yang beredar luas di media sosial memperlihatkan pengunjung ditantang menghafal Surah Ad-Duha, salah satu surat pendek dalam Al-Qur’an, dengan imbalan berupa satu botol produk minuman beralkohol.
Video itu langsung memicu kecaman luas begitu tersebar di berbagai platform media sosial. Bagi banyak warganet dan tokoh agama, penggabungan ayat suci dengan promosi minuman beralkohol dinilai melampaui batas kepatutan dan berpotensi masuk kategori penistaan agama — mengingat dalam ajaran Islam, konsumsi minuman beralkohol sendiri dilarang.
Pihak penyelenggara The Sounds Project baru mengeluarkan pernyataan resmi pada Kamis, 13 Agustus 2026, empat hari setelah kejadian. Dalam pernyataannya, mereka menyampaikan rasa marah dan kecewa, serta menegaskan tidak pernah membenarkan segala bentuk tindakan yang menjadikan agama sebagai bagian dari tantangan maupun promosi produk. Penyelenggara menyebut kejadian tersebut melibatkan banyak pihak sehingga mereka perlu waktu memastikan kebenarannya sebelum mengambil langkah lanjutan, agar tindakan yang diambil dapat dipertanggungjawabkan.
Reaksi Wamenag

Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i, yang juga politisi Partai Gerindra dan Koordinator Presidium MN KAHMI, menyampaikan sikap tegas atas insiden ini pada Rabu, 12 Agustus 2026. Ia menyikapi dengan serius dugaan penggunaan Surah Ad-Duha dalam aktivitas promosi tersebut, seraya menegaskan bahwa video yang beredar menunjukkan dengan jelas adanya aktivitas itu.
Menurut Romo, persoalan ini bukan lagi sekadar urusan kreativitas promosi semata. Ia menegaskan Al-Qur’an bukan bahan hiburan, bukan gimmick pemasaran, dan bukan instrumen untuk mengejar viralitas, karena ayat suci memiliki kedudukan sakral bagi umat Islam yang harus dihormati.
Ia mendorong agar kasus ini menjadi momentum untuk menyusun aturan dan pedoman yang jelas, sehingga penggunaan simbol, nama, ayat, kitab suci, maupun atribut keagamaan lain untuk kepentingan promosi dan candaan tidak terulang di masa depan. Baginya, kasus semacam ini seharusnya menjadi pelajaran hukum untuk ke depan, bukan sesuatu yang ditunggu terulang baru kemudian ditindak.
Wamenag juga meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat — bukan hanya pelaksana di lapangan, tetapi juga pihak yang merancang konsep, memberikan persetujuan, hingga memberi izin kegiatan tersebut. Ia menegaskan jika ditemukan pelanggaran hukum, harus ada konsekuensi tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepada pelaku usaha dan penyelenggara kegiatan secara umum, Romo mengimbau agar tidak mengejar keuntungan dan viralitas semata dengan menjadikan agama sebagai komoditas. Kepada masyarakat, ia mengimbau agar tetap tenang dan mempercayakan penyelesaiannya pada proses hukum yang berjalan, sembari bersama-sama mengawal prosesnya.
Ia turut mengingatkan kasus promosi minuman beralkohol Holywings pada 2022, yang saat itu menggunakan nama “Muhammad” dan “Maria” dalam materi pemasarannya dan berujung pada proses hukum. Baginya, preseden itu semestinya menjadi pelajaran bahwa kebebasan berekspresi memiliki batas ketika memasuki wilayah penghormatan terhadap agama dan keyakinan masyarakat, dan kasus The Sounds Project seharusnya menjadi yang terakhir terjadi.
Reaksi Pihak Lain

Kritik tidak hanya datang dari Wamenag. Anggota Komisi VIII DPR RI, Iqbal Romzi, turut menyoroti dugaan penggunaan ayat Al-Qur’an dalam materi promosi minuman beralkohol tersebut. Ia menilai tindakan itu tidak pantas dan berpotensi melukai sensitivitas keagamaan masyarakat, serta mengingatkan agar pelaku usaha belajar dari kasus Holywings soal batas-batas sensitivitas agama dalam komunikasi pemasaran.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jakarta Utara bersama sejumlah organisasi masyarakat Islam turut mengeluarkan pernyataan sikap. MUI menegaskan agama tidak boleh dijadikan alat pemasaran, terlebih untuk memasarkan minuman beralkohol, dan meminta aparat penegak hukum menjalankan proses hukum secara objektif, transparan, dan profesional. Apabila ditemukan unsur pelanggaran, MUI mendesak agar kasus diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Di sisi penegakan hukum, Polres Metro Jakarta Utara telah mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam pembuatan atau pelaksanaan aktivitas promosi kontroversial tersebut, sebagai bagian dari proses penyelidikan yang sedang berjalan.
Konteks: Bayang-Bayang Kasus Holywings
Nama Holywings berulang kali disebut oleh berbagai pihak dalam merespons kasus ini, dan bukan tanpa alasan. Pada 2022, jaringan bar dan restoran tersebut menuai kecaman luas setelah materi promosinya menggunakan nama “Muhammad” dan “Maria” untuk penawaran minuman beralkohol gratis — kasus yang akhirnya berujung pada proses hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat.
Bagi Wamenag dan sejumlah anggota DPR, kemiripan pola antara kasus Holywings dan The Sounds Project — sama-sama melibatkan simbol keagamaan dalam promosi minuman beralkohol — menjadi alasan mengapa mereka mendorong agar kali ini ada langkah yang lebih tegas dan preventif, alih-alih sekadar permintaan maaf publik.
Apa Selanjutnya
Proses hukum terhadap dua terduga pelaku yang telah diamankan kepolisian masih berjalan, dan Wamenag telah meminta agar penyelidikan diperluas hingga ke pihak yang merancang konsep promosi, bukan hanya pelaksana di lapangan. Sejumlah pihak, termasuk DPR dan MUI, mendorong agar insiden ini menjadi momentum bagi pemerintah untuk menyusun aturan yang lebih jelas soal penggunaan simbol dan ayat keagamaan dalam kegiatan komersial di Indonesia, sehingga kasus serupa tidak terus berulang.