Viral Ruben Onsu Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Investasi Rp3,5 Miliar, Ini Kronologinya!

Investasi

“Pada beberapa hari lalu telah dilakukan gelar perkara, yang dari gelar perkara peserta gelar sepakat terhadap terlapor saudara RSO statusnya dialihkan sebagai tersangka,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo.

folkkonoha – Nama Ruben Onsu kembali menjadi sorotan publik setelah presenter sekaligus pengusaha tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan dana investasi. Perkara ini ditangani oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan dan berkaitan dengan investasi senilai sekitar Rp3,5 miliar. Status tersangka tersebut membuat kasus yang sebelumnya berjalan dalam proses penyelidikan dan penyidikan kini memasuki babak baru.

Kasus tersebut kemudian ramai diperbincangkan karena Ruben selama ini dikenal bukan hanya sebagai figur entertainment, tetapi juga sebagai sosok yang mempunyai sejumlah bisnis. Namun, penting untuk digarisbawahi bahwa status tersangka bukan berarti seseorang otomatis telah terbukti bersalah. Pembuktian tetap harus berlangsung melalui proses hukum, dan asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Ruben Onsu Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka

Investasi

Kepolisian memastikan Ruben Samuel Onsu atau RSO telah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara. Menurut keterangan AKP Joko Adi Wibowo pada 20 Agustus 2026, peserta gelar perkara sepakat mengubah status Ruben dari terlapor menjadi tersangka.

Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor 310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan tertanggal 22 Agustus 2025. Polisi menyebut pelapor berinisial P, sementara pihak yang disebut sebagai korban berinisial DM. Ruben sebelumnya berstatus sebagai pihak terlapor sebelum penyidikan berkembang dan akhirnya menghasilkan penetapan tersangka.

Status tersebut tidak muncul secara instant. Polisi menyatakan proses penyelidikan telah berjalan sebelum perkara dinaikkan ke tahap penyidikan pada 25 April 2026. Selama proses tersebut, penyidik telah memeriksa lebih dari enam saksi, termasuk saksi ahli.

Artinya, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menjalankan serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara berdasarkan bukti serta keterangan yang telah dikumpulkan.

Kasus Bermula dari Tawaran Investasi

Kronologi perkara bermula dari hubungan bisnis antara Ruben dan korban.

Menurut keterangan polisi, Ruben disebut memiliki suatu usaha dan menawarkan kepada korban untuk menginvestasikan dana dalam bisnis tersebut. Korban kemudian tertarik dan menyepakati kerja sama investasi.

Peristiwa awal tersebut disebut berlangsung pada 2025. Dalam perkembangannya, polisi mengungkap bahwa pada 6 Februari 2025, korban menyerahkan dana investasi setelah menerima tawaran tersebut. Total modal investasi yang kemudian menjadi objek perkara mencapai sekitar Rp3,5 miliar.

Dalam kerja sama tersebut, korban disebut mendapatkan janji keuntungan dari investasi yang ditanamkan.

Namun, ketika waktu yang telah disepakati tiba, keuntungan yang diharapkan disebut belum diterima. Modal investasi juga disebut belum dikembalikan kepada korban. Kondisi inilah yang kemudian menjadi dasar korban membawa persoalan tersebut ke jalur hukum.

Basically, titik persoalannya tidak hanya berada pada investasi yang gagal memberikan keuntungan, tetapi pada dugaan adanya unsur penipuan dan/atau penggelapan yang kini sedang dibuktikan penyidik.

Nilai Dana Investasi Disebut Mencapai Rp3,5 Miliar

Besarnya nilai investasi menjadi salah satu bagian yang membuat kasus tersebut mendapat perhatian besar.

Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Iskandarsyah menyebut jumlah modal investasi milik korban mencapai Rp3,5 miliar.

Nominal tersebut tentu bukan angka kecil.

Namun, perlu dipahami juga bahwa kerugian dalam suatu investasi tidak otomatis berarti terjadi tindak pidana. Dalam hubungan bisnis, kerugian bisa saja terjadi karena kegagalan usaha atau risiko komersial.

Karena itulah penyidik perlu membedakan apakah sengketa tersebut semata-mata persoalan bisnis dan perdata atau memang terdapat unsur pidana seperti tipu muslihat, rangkaian kebohongan atau penguasaan dana secara melawan hukum.

Dalam kasus Ruben, polisi telah melakukan gelar perkara dan memutuskan terdapat dasar untuk meningkatkan statusnya menjadi tersangka.

Meski demikian, pembuktian akhir tetap berada dalam proses hukum berikutnya.

Polisi Sudah Periksa Lebih dari Enam Saksi

Sebelum menetapkan Ruben sebagai tersangka, penyidik tidak hanya mengandalkan laporan dari satu pihak.

Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah melakukan pemeriksaan terhadap lebih dari enam saksi, termasuk saksi ahli. Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah perkara naik dari penyelidikan menuju penyidikan pada April 2026.

Saksi ahli biasanya diperlukan untuk membantu penyidik menilai aspek tertentu dalam sebuah perkara, termasuk unsur hukum maupun mekanisme transaksi yang menjadi objek penyidikan.

Dalam kasus investasi, proses tersebut menjadi important karena penyidik harus melihat dokumen kesepakatan, aliran uang, komunikasi antara pihak-pihak yang terlibat sampai isi perjanjian bisnis.

Tidak cukup hanya melihat bahwa uang belum kembali.

Penyidik perlu membuktikan apakah sejak awal terdapat niat atau tindakan yang memenuhi unsur pidana sebagaimana pasal yang disangkakan.

Karena itulah kasus seperti ini bisa membutuhkan waktu cukup panjang sebelum status hukum seseorang berubah.

Ruben Belum Ditahan

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Ruben Onsu belum langsung ditahan.

Menurut laporan Tirto, polisi menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap Ruben dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Keputusan mengenai penahanan merupakan kewenangan penyidik dengan mempertimbangkan sejumlah aspek hukum. Status tersangka sendiri tidak otomatis selalu diikuti penahanan.

Dalam hukum acara pidana, penyidik mempunyai pertimbangan tertentu seperti kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatan, di samping persyaratan lain yang diatur undang-undang.

Karena itu, publik sebaiknya tidak menyamakan dua hal tersebut.

Seseorang dapat berstatus tersangka tanpa langsung berada dalam tahanan.

Ruben Disangkakan Pasal Penipuan dan Penggelapan

Polisi menyebut perkara yang menyeret Ruben berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.

Menurut laporan ANTARA, Ruben menghadapi sangkaan berdasarkan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP, atau ketentuan terkait dalam KUHP baru, yakni Pasal 492 dan/atau Pasal 486 juncto Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam konsep hukum pidana, penipuan dan penggelapan mempunyai karakter berbeda.

Penipuan umumnya berkaitan dengan tindakan seseorang yang menggunakan nama palsu, kedudukan palsu, tipu muslihat atau rangkaian kebohongan untuk membuat orang lain menyerahkan sesuatu.

Sementara penggelapan secara umum berkaitan dengan barang atau uang yang pada awalnya berada dalam penguasaan seseorang secara sah, tetapi kemudian diduga dikuasai secara melawan hukum.

Namun, apakah unsur-unsur tersebut benar-benar terbukti dalam kasus Ruben tentu masih harus diuji dalam proses hukum.

Kenapa Kasus Ini Langsung Viral?

Nama Ruben Onsu memang mempunyai public exposure yang sangat besar.

Ia sudah bertahun-tahun berada di dunia entertainment Indonesia sebagai presenter, entertainer sekaligus pengusaha. Karena itulah ketika muncul kabar mengenai penetapan tersangka, respons publik langsung cukup massive.

Media sosial kemudian dipenuhi berbagai komentar.

Ada yang terkejut karena selama ini Ruben dikenal mempunyai banyak usaha. Ada pula yang mulai mencari tahu bisnis apa yang menjadi objek investasi tersebut.

Namun, pada tahap ini masyarakat sebaiknya berhati-hati menyebarkan informasi yang belum dikonfirmasi.

Polisi sejauh ini menjelaskan kronologi secara umum bahwa perkara berawal dari tawaran investasi terhadap korban. Detail lebih spesifik mengenai struktur bisnis, perjanjian sampai penggunaan dana masih menjadi bagian yang perlu dilihat dari perkembangan penyidikan berikutnya.

Viral memang membuat sebuah kasus lebih cepat dikenal publik, tetapi viral tidak boleh menggantikan proses pembuktian.

Kasus Investasi dan Bisnis Memang Sering Punya Area Abu-Abu

Kasus seperti ini cukup interesting karena sengketa investasi tidak selalu straightforward.

Dalam bisnis, gagal memperoleh keuntungan merupakan sesuatu yang possible.

Misalnya sebuah usaha diproyeksikan menghasilkan keuntungan 20 persen, tetapi ternyata mengalami kerugian karena penjualan turun. Situasi seperti itu tidak otomatis menjadi tindak pidana.

Namun, persoalan berubah jika sejak awal terdapat dugaan informasi palsu, penggunaan dana yang tidak sesuai kesepakatan atau tindakan lain yang memenuhi unsur pidana.

Itulah sebabnya penyidik membutuhkan bukti lebih detail.

Contract, transfer bank, percakapan, laporan keuangan serta komunikasi selama hubungan investasi dapat menjadi bagian penting untuk mengetahui apa yang sebenarnya terjadi.

Pada kasus Ruben, polisi telah melakukan penyidikan dan gelar perkara sebelum kemudian menetapkan status tersangka.

Status Tersangka Bukan Vonis Bersalah

Ini bagian yang wajib dipahami publik.

Penetapan seseorang sebagai tersangka menunjukkan bahwa penyidik menilai telah terdapat dasar hukum untuk melanjutkan proses pidana terhadap orang tersebut.

Namun, tersangka bukan berarti terpidana.

Masih terdapat proses pemeriksaan, kemungkinan pelimpahan perkara kepada kejaksaan, penuntutan dan persidangan sebelum akhirnya pengadilan menentukan apakah terdakwa terbukti bersalah atau tidak.

Karena itu, penggunaan kata-kata seperti “penipu” terhadap seseorang yang baru berstatus tersangka sebaiknya dihindari.

Penyebutan yang lebih accurate adalah tersangka kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan.

Perbedaan satu kata “dugaan” mungkin terlihat kecil, tetapi secara hukum maknanya sangat significant.

Perjalanan Kasus Sudah Berlangsung Hampir Setahun

Kalau melihat timeline-nya, perkara ini sebenarnya bukan kasus yang baru muncul kemarin.

Laporan polisi dibuat pada 22 Agustus 2025. Kemudian pada 25 April 2026 perkara naik dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan. Setelah pemeriksaan sejumlah saksi dan ahli, polisi melakukan gelar perkara hingga akhirnya Ruben ditetapkan sebagai tersangka pada Agustus 2026.

Jadi, ada proses cukup panjang sebelum status tersangka ditetapkan.

Hal tersebut juga menjelaskan mengapa berita mengenai Ruben tiba-tiba terasa meledak sekarang, padahal perkara sudah berjalan sejak tahun lalu.

Yang baru adalah perubahan status hukumnya.

Dan perubahan tersebut naturally membuat perhatian publik kembali meningkat.

Publik Menunggu Pemeriksaan Ruben sebagai Tersangka

Setelah penetapan status tersebut, langkah berikutnya yang akan diperhatikan adalah pemeriksaan Ruben dalam kapasitas sebagai tersangka.

Dari pemeriksaan tersebut, penyidik dapat menggali klarifikasi mengenai versi Ruben terhadap hubungan investasi tersebut.

Ini menjadi bagian penting karena sebuah perkara tentu tidak hanya dilihat dari keterangan pelapor atau korban.

Pihak tersangka mempunyai hak untuk memberikan penjelasan, mengajukan bukti dan menjalani proses hukum dengan pendampingan kuasa hukum.

Ke depan, publik juga akan menunggu apakah perkara akan dilimpahkan kepada kejaksaan atau terdapat perkembangan lainnya.

Namun, semua itu sangat bergantung pada proses penyidikan.

Viral Ruben Onsu Jadi Tersangka, Kasus Masih Berjalan

Penetapan Ruben Onsu sebagai tersangka dugaan penipuan dan/atau penggelapan dana investasi Rp3,5 miliar kini menjadi salah satu berita entertainment sekaligus hukum yang paling ramai diperbincangkan.

Perkara bermula dari tawaran investasi pada 2025. Korban disebut menanamkan modal setelah mendapat tawaran kerja sama dengan kesepakatan pembagian keuntungan. Ketika waktu kesepakatan tiba, keuntungan disebut belum diterima dan modal juga belum dikembalikan. Korban kemudian membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Setelah melalui penyelidikan, penyidikan, pemeriksaan lebih dari enam saksi termasuk ahli dan gelar perkara, polisi kemudian menetapkan Ruben sebagai tersangka.

Meski kabarnya kini viral di berbagai platform, proses hukumnya masih berjalan.

Publik tentu boleh mengikuti perkembangannya, tetapi kesimpulan mengenai bersalah atau tidak tetap menjadi wilayah pengadilan.

Untuk sekarang, fakta yang sudah terkonfirmasi adalah Ruben Onsu berstatus tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan investasi.

Bagaimana ending kasusnya?

That part masih harus menunggu proses hukum berikutnya.

Referensi

ANTARA News, “Ruben Onsu jadi tersangka atas kasus penggelapan investasi senilai Rp3,5 miliar”, 21 Agustus 2026.

ANTARA News, “Ruben Onsu menjadi tersangka dalam kasus penipuan dana investasi”, 20 Agustus 2026.

ANTARA News, “Alasan Ruben Onsu dijadikan tersangka penipuan dan penggelapan investasi”, 20 Agustus 2026.

Tirto.id, “Polisi Tetapkan Ruben Onsu Tersangka Kasus Dugaan Penipuan”, 20 Agustus 2026.

RRI, “Polisi Ungkap Kronologi Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan”, 22 Agustus 2026.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *